Hak Cipta & Royalti
- Home
- Hak Cipta & Royalti
Hak Cipta & Hak Terkait: Panduan Lengkap Royalti Musik LMK Prointim
Hak cipta bukan sekadar aspek hukum, melainkan fondasi utama yang menjamin keberlangsungan kreatif para pelaku industri musik. Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK PROINTIM berkomitmen penuh untuk melindungi, mengelola, dan mendistribusikan royalti atas karya-karya berharga dari para anggota kami secara transparan dan profesional.
Memahami Dua Pilar Hak atas Musik
Dalam industri musik, sebuah lagu yang Anda dengar di radio, tempat umum, atau platform digital memiliki dua jenis hak hukum yang berbeda namun saling berkaitan:
- Hak Cipta (Copyright / Mechanical Rights)
Hak cipta melekat langsung pada pencipta lagu (komposer) dan penulis lirik. Hak ini melindungi komposisi musik, notasi, dan untaian lirik asli yang diciptakan. - Hak Terkait (Related Rights)
Hak terkait melekat pada pihak-pihak yang menghidupkan karya musik tersebut ke dalam bentuk rekaman suara. Hak ini meliputi:- Pelaku Pertunjukan (Performers): Penyanyi utama, musisi latar (session player), dan grup band yang membawakan lagu.
- Produser Fonogram (Sound Recording Producers): Pihak atau label yang mendanai dan memproduksi rekaman suara (master track).
Fokus LMK PROINTIM: Kami bergerak secara khusus untuk mengelola dan memperjuangkan Hak Terkait bagi para pelaku pertunjukan dan produser musik agar mereka mendapatkan hak ekonomi yang adil atas penggunaan karya mereka di ruang publik.
Apa itu Royalti Hak Terkait (Royalti Pengumuman)?
Setiap kali sebuah rekaman lagu diputar untuk kepentingan komersial atau di tempat umum (Public Performance), pengguna musik wajib membayar royalti. Aktivitas ini diatur resmi oleh undang-undang di Indonesia dan mencakup berbagai tempat seperti:
- Tempat hiburan, kafe, restoran, dan hotel.
- Tempat bernyanyi (Karaoke).
- Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).
- Siaran radio dan televisi.
- Pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pameran komersial.
Uang royalti yang dikumpulkan dari tempat-tempat inilah yang kemudian didistribusikan oleh LMK PROINTIM kepada para penyanyi, musisi, dan produser yang menjadi anggota kami.
Landasan Hukum Perlindungan Musik di Indonesia
Operasional LMK PROINTIM dan perlindungan hak cipta di Indonesia berpijak pada payung hukum yang kuat dan sah, yaitu:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Mengatur secara detail mengenai hak ekonomi, hak moral, serta peran LMK dalam pengumpulan royalti.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021: Mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik guna memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna musik.
Mengapa Musisi & Produser Harus Bergabung dengan LMK PROINTIM?
Mengurus royalti secara mandiri dari ribuan tempat usaha di seluruh Indonesia adalah hal yang mustahil dilakukan sendiri oleh musisi. Di sinilah peran penting LMK PROINTIM.
Dengan menjadi anggota, Anda mendapatkan keuntungan:
- Kolektifitas Efektif: Kami yang melakukan pemantauan, penagihan, dan pengumpulan royalti untuk Anda.
- Transparansi Distribusi: Pembagian royalti dilakukan secara berkala berdasarkan data penggunaan lagu yang valid.
- Bantuan Hukum: Perlindungan dan advokasi jika terjadi pelanggaran hak terkait atas karya Anda.
Amankan Hak Ekonomi Karya Musik Anda Hari Ini
Jangan biarkan karya kerja keras Anda diputar tanpa memberikan dampak ekonomi yang layak bagi masa depan Anda. Mari bersama-sama membangun industri musik Indonesia yang lebih sehat, dihargai, dan sejahtera.
Dafrarkan Diri Anda Sebagai Anggota LMK PROINTIM Sekarang!



Users Today : 1
Users This Month : 23
Who's Online : 0